PVML merupakan singkatan dari Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa, termasuk yang melakukan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Perusahaan Pergadaian adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha gadai, yaitu memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan berupa barang bergerak sesuai dengan prinsip gadai.
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJKNB.
Pelaksanaan proses perizinan PKK di PVML telah didukung oleh Sistem Informasi Perizinan Lembaga Jasa Keuangan (SIJINGGA). SIJINGGA yang dapat mengakomodir proses administratif perizinan sebagai berikut:
Pengajuan dokumen permohonan PKK dari LJK PVML
Permintaan kelengkapan dokumen permohonan dari Analis OJK
Penyampaian kelengkapan dokumen permohonan dari LJK PVML
Penyampaian informasi kepada LJK PVML bahwa dokumen permohonan telah lengkap
Penyampaian hasil Surat Keputusan
Jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (disetujui atau tidak disetujui) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Diketahui bahwa informasi atau dokumen yang disampaikan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan tidak benar sehingga menjadi tidak memenuhi persyaratan; dan/atau
Terdapat informasi yang diperoleh dari otoritas lain yang mengakibatkan pihak yang telah disetujui menjadi tidak memenuhi persyaratan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan sektor PVML adalah sebagai berikut:
Kelembagaan
Perusahaan pembiayaan: klik di sini
LPBBTI: klik di sini
Lembaga keuangan mikro: klik di sini
Perusahaan modal ventura: klik di sini
Perusahaan pergadaian: klik di sini
Kepengurusan
Penilaian kemampuan & kepatutan: klik di sini
Perizinan tenaga kerja asing: klik di sini
Perubahan pengurus: klik di sini
OJK menilai sumber dana berdasarkan dua kategori utama:
Untuk Perorangan
Penilaian dilakukan melalui dokumen pendukung yang disampaikan oleh pihak terkait, seperti:
Bukti setoran: Memverifikasi asal dana yang disetorkan.
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak): Mengevaluasi kepatuhan pajak dan kemampuan finansial.
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan): Mengidentifikasi riwayat kredit dan pinjaman.
Rekening Koran: Meninjau alur transaksi keuangan dan memastikan legalitas sumber dana.
Untuk Badan Hukum
OJK memeriksa sumber dana dengan meninjau:
Aset perusahaan: Dicerminkan dalam laporan keuangan.
Portofolio investasi: Memeriksa jenis investasi dan asal dana yang digunakan untuk investasi tersebut.
Sumber dana investasi: Memastikan bahwa dana investasi berasal dari sumber yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.