Pengajuan Izin Usaha
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024
A. Persiapan Awal:
Pastikan koperasi memenuhi kriteria dan persyaratan, yakni:
a. memiliki Modal Sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum yang dipersyaratkan pada saat pendirian masing-masing LJK (lihat daftar persyaratan dibawah)
b. memiliki rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah dibandingkan dengan jumlah piutang pinjaman atau pembiayaan setelah dikurangi agunan dan pencadangan (non performing financing netto) paling tinggi 5% (lima persen); dan
c. memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
Tentukan ruang lingkup LJK yang akan dipilih, misalnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Lembaga Keuangan Mikro (LKM), atau lainnya, sebagaimana tercantum pada Pasal 5
B. Pengajuan Permohonan Izin:
Koperasi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan di Pasal 7 POJK 47/2024
Permohonan izin usaha dilengkapi dengan dokumen pendukung yang tercantum dalam lampiran POJK, menyesuaikan LJK yang akan dipilihnya
C. Proses Penilaian oleh OJK:
OJK akan memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan analisis keuangan, menilai rencana bisnis, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan (Pasal 8).
Jika ada dokumen yang kurang, koperasi diberi waktu 20 hari kerja untuk melengkapinya.
D. Keputusan OJK:
OJK akan memberikan keputusan dalam waktu 20 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima (Pasal 8 ayat 6).
Keputusan bisa berupa persetujuan atau penolakan. Jika ditolak, OJK akan memberikan alasan secara tertulis.
E. Pasca Persetujuan:
Setelah izin diterima, koperasi wajib mengumumkan perubahan kegiatan usaha kepada masyarakat melalui media, papan pengumuman, atau secara digital dalam waktu 10 hari kerja (Pasal 11).