Direksi harus menyampaikan pelaporan perubahan status Perusahaan tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya
A. Ketentuan Terkait
Pasal 95 ayat (4) POJK Nomor 46/2024
B. Daftar dokumen yang wajib disampaikan:
Anggaran dasar
Bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang.
Anda dapat mengunduh format self assessment pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.