Dokumen Perubahan Nama Sistem Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Dokumen bukti pemberitahuan atau persetujuan dari instansi yang berwenang.
Misalnya untuk penyelenggaraa yang berbentuk PT, maka harus memperoleh persetujuan dari Kementrian Hukum.
Jika Anda ingin mengajukan pelaporan atau permohonan persetujuan, harap merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dengan melampirkan:
Surat pengantar (tanpa format baku).
Format self-assessment sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022.
Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Anda dapat mengunduh format self assessment atau dokumen terkait pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.