Berdasarkan POJK 34/15 sebagaimana telah diubah dengan POJK 46/2024 Pasal 33 Ayat (3), Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Modal Ventura memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Wajib menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang.
DOKUMEN PERSYARATAN
1. Data alamat lengkap Kantor Cabang
2. Nama pimpinan Kantor Cabang serta jumlah karyawan
3. Bukti Kepemilikan Gedung
Dokumen Pembukaan Kantor Cabang
Berdasarkan POJK 34/15 sebagaimana telah diubah dengan POJK 46/2024 Pasal 27 Ayat (2), Penutupan Kantor Cabang Perusahaan Modal Ventura memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Wajib menyampaikan laporan penutupan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang.
DOKUMEN PERSYARATAN
Surat Laporan Penutupan Kantor Cabang
Bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang; dan
Bukti penyelesaian hak dan kewajiban pihak terkait.
Berdasarkan POJK 34/15 sebagaimana telah diubah dengan POJK 46/2024, Perubahan Alamat Kantor Cabang Perusahaan Modal Ventura memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Wajib menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang.
DOKUMEN PERSYARATAN
Surat Keputusan OJK mengenai pemberian izin pembukaan Unit Usaha Syariah*
Data-data sebagai berikut:
a. Alamat Lama dan Telepon Lama
b. Alamat Baru dan Telepon Baru
c. Tanggal Perubahan Alamat
Bukti Kepemilikan Gedung
*khusus untuk Perubahan Alamat Kantor Cabang Unit Syariah dan Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah