PENEMPATAN ALIRAN DANA
PENEMPATAN ALIRAN DANA
Dalam proses pengajuan izin usaha, sering terjadi kesalahan pada penempatan dana yang seharusnya memenuhi ketentuan. Dana yang digunakan untuk pengajuan izin usaha seharusnya ditempatkan pada rekening escrow atau deposito berjangka.
Kesalahan yang sering dilakukan adalah:
Menempatkan dana pada rekening operasional atau rekening giro dan tidak diawasi secara ketat.
Menggunakan dana untuk keperluan lain sebelum izin diterbitkan, sehingga tidak sesuai dengan tujuan awal.
Berdasarkan POJK 47/2020, prosedur penempatan dana adalah sebagai berikut:
Penempatan Dana pada Rekening Escrow
Rekening escrow adalah rekening khusus yang dikelola oleh pihak ketiga (bank atau lembaga keuangan) untuk menjamin bahwa dana hanya digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
Dana ini bersifat aman dan tidak dapat digunakan sebelum izin disetujui.
Penggunaan Deposito Berjangka
Jika menggunakan deposito berjangka, perusahaan harus memastikan dana tersebut dapat diakses sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk penyelesaian proses izin.
Dokumentasi yang Jelas
Semua penempatan dana harus didukung oleh dokumen pendukung seperti bukti transfer, perjanjian escrow, atau sertifikat deposito.