Dokumen Perubahan Nama Penyelenggara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Daftar Dokumen yang wajib disampaikan:
Salinan akta RUPS dan/atau salinan akta perubahan anggaran dasar*
Bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang
Fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama baru Penyelenggara
Bukti tanggapan layar realisasi perubahan nama dan/atau sistem elektronik pada Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara
*Disertai dengan bukti pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jika Anda ingin mengajukan pelaporan atau permohonan persetujuan, harap merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dengan melampirkan:
Surat pengantar (tanpa format baku).
Format self-assessment sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022.
Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Anda dapat mengunduh format self assessment atau dokumen terkait pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.