Bukti pengumuman terkait rencana konversi dan dampak konversi terhadap nasabah melalui papan pengumuman di kantor LKM.
Rancangan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi LKM berdasarkan Prinsip Syariah.
Rancangan perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
a. nama LKM berdasarkan Prinsip Syariah;
b. maksud dan tujuan LKM berdasarkan Prinsip Syariah untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan
c. wewenang dan tanggung jawab DPS.
Rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.
Yang dimaksud dengan rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna, antara lain:
a. penyelesaian hak Pengguna yang tidak menyetujui konversi;
b. besaran hak Pengguna yang dialihkan;
c. waktu efektif pengalihan.
Proyeksi laporan keuangan awal dari kegiatan usaha LKM berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi.
Rencana kerja terkait kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang akan dilakukan untuk 3 (tiga) tahun pertama setelah memperoleh izin usaha sebagai LKM berdasarkan Prinsip Syariah.
Rancangan perjanjian kerja sama Escrow Account dan Virtual Account dengan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan personalia.
Salinan akta perubahan anggaran dasar.
Fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama LKM berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi.
Salinan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi LKM berdasarkan Prinsip Syariah.
Salinan akta risalah RUPS yang menyatakan pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS.
Bukti pengangkatan anggota DPS dan bukti pengesahan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah tentang penunjukan anggota DPS.
Bukti pengesahan DPS atas kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Perjanjian kerja sama Escrow Account dan Virtual Account dengan bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Bukti penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna.
Bukti penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna, antara lain:
a. bukti transfer pengembalian dana Pengguna yang tidak menyetujui konversi;
b. bukti besaran hak Pengguna yang dialihkan ke LKM lain;
Bukti pelaksanaan kegiatan konversi.
Bukti pelaksanaan kegiatan penyaluran Pinjaman/Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.