Dokumen Permohonan Persetujuan Rencana Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Dokumen yang wajib disampaikan:
Rencana kerja pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan, paling sedikit memuat:
a. Langkah pelaksanaan;
b. Jangka waktu pelaksanaan; dan
c. Rencana pemberitahuan kepada Pengguna dan pemangku kepentingan lainnya.
Rancangan akta RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi Penyelenggara yang berbentuk badan hukum koperasi, yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan.
Rancangan akta Penggabungan atau Peleburan.
Rancangan akta pendirian dari Penyelenggara hasil Peleburan.
Rancangan daftar kepemilikan, bagi Penyelenggara yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan.
Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada masing-masing Penyelenggara.
Laporan keuangan proforma dari Penyelenggara hasil Penggabungan atau Peleburan.
Susunan organisasi hasil Penggabungan atau Peleburan.
Daftar pemegang saham/anggota dan rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat hasil Penggabungan atau Peleburan.*
Studi kelayakan usaha untuk 3 (tiga) tahun pertama dari Penyelenggara hasil Penggabungan atau Peleburan.
*Pemegang saham terakhir yang biasa dikenal dengan ultimate shareholder. Pemilik manfaat yang biasa dikenal dengan beneficial owner.
Hal-Hal Penting
Penggabungan dan Peleburan wajib mendapatkan persetujuan OJK dan harus sesuai dengan rencana bisnis.
Proses persetujuan OJK berlangsung maksimal 20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
RUPS harus dilakukan dalam 60 hari kerja setelah persetujuan OJK, jika tidak, persetujuan dapat dibatalkan.
Pelaporan hasil Penggabungan/Peleburan ke OJK harus dilakukan dalam 15 hari kerja setelah anggaran dasar disetujui.
Jika ada Unit Usaha Syariah (UUS) yang terkait, izin baru harus diperoleh sebelum operasional dapat dilanjutkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp50 juta atau pencabutan izin usaha.
OJK memiliki wewenang untuk menurunkan tingkat kesehatan perusahaan, meninjau kembali pihak utama, dan mencatat rekam jejak pelanggaran dalam sistem elektroniknya.
Jika Anda ingin mengajukan pelaporan atau permohonan persetujuan, harap merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dengan melampirkan:
Surat pengantar (tanpa format baku).
Format self-assessment sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022.
Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Anda dapat mengunduh format self assessment atau dokumen terkait pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.