Dokumen Permohonan Persetujuan Rencana Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Hal-Hal Penting
Penggabungan dan Peleburan wajib mendapatkan persetujuan OJK dan harus sesuai dengan rencana bisnis.
Proses persetujuan OJK berlangsung maksimal 20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
RUPS harus dilakukan dalam 60 hari kerja setelah persetujuan OJK, jika tidak, persetujuan dapat dibatalkan.
Pelaporan hasil Penggabungan/Peleburan ke OJK harus dilakukan dalam 15 hari kerja setelah anggaran dasar disetujui.
Jika ada Unit Usaha Syariah (UUS) yang terkait, izin baru harus diperoleh sebelum operasional dapat dilanjutkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp50 juta atau pencabutan izin usaha.
OJK memiliki wewenang untuk menurunkan tingkat kesehatan perusahaan, meninjau kembali pihak utama, dan mencatat rekam jejak pelanggaran dalam sistem elektroniknya.
Jika Anda ingin mengajukan pelaporan atau permohonan persetujuan, harap merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dengan melampirkan:
Surat pengantar (tanpa format baku).
Format self-assessment sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022.
Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.