LAPORAN PERUBAHAN PENGURUS
LAPORAN PERUBAHAN PENGURUS
Perubahan:
a. anggota Direksi;
b. anggota Dewan Komisaris; dan/atau
c. anggota DPS,
wajib menyampaikan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan dicatat oleh instansi yang berwenang.