LAPORAN PERUBAHAN PENGURUS
LAPORAN PERUBAHAN PENGURUS
Syarat dan Dokumen Permohonan
Pelaporan Perubahan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
Daftar Dokumen Pelaporan
Salinan akta RUPS dan/atau salinan akta perubahan anggaran dasar.
Bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang.
Bukti pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Pihak Utama merupakan WNA.
Perubahan
a. anggota Direksi;
b. anggota Dewan Komisaris; dan/atau
c. anggota DPS,
wajib menyampaikan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan dicatat oleh instansi yang berwenang.
Anda dapat mengunduh format dokumen persyaratan pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.