LAPORAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG
Berdasarkan POJK 46/2024 Pasal 49, Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:
SYARAT
Telah mencantumkan rencana pembukaan Kantor Cabang dalam rencana bisnis;
Memiliki tingkat kesehatan ditetapkan paling rendah peringkat komposit 2; dan
Tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Wajib menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang.
DOKUMEN PERSYARATAN
Melampirkan surat pelaporan yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan Pembiayaan
Sistem dan prosedur kerja;
Susunan organisasi;
Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat Kantor Cabang beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan;
Data mengenai sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan atau keuangan syariah bagi Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan
Bukti sertifikasi di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi kepala Kantor Cabang.
Anda dapat mengunduh dokumen terkait pada tombol di bawah ini. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.
LAPORAN PERUBAHAN ALAMAT
(Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Cabang UUS)
Berdasarkan POJK 46/2024 Pasal 97, Kantor Pusat, Kantor Cabang, dan Kantor Cabang UUS yang ingin melaporkan perubahan alamat memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:
SYARAT
Wajib menyampaikan laporan perubahan alamat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan perubahan
DOKUMEN PERSYARATAN
Melampirkan surat pelaporan perpindahan kantor cabang dengan mencantumkan keterangan nama kantor cabang yang dipindahkan, alamat lama, alamat baru, nomor telepon dan tanggal pemindahan kantor cabang;
Bukti kepemilikan atau penguasaan atas gedung kantor yang baru yang menunjukkan alamat kantor Perusahaan;
Foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan.
Anda dapat mengunduh dokumen terkait pada tombol di bawah ini. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.
LAPORAN PENUTUPAN KANTOR CABANG
Berdasarkan POJK 46/2024 Pasal 54, Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:
SYARAT
Wajib mencantumkan rencana penutupan Kantor Cabang dalam rencana bisnis Perusahaan (dikecualikan dalam hal terdapat keadaan kahar yang menyebabkan Perusahaan harus menutup Kantor Cabang yang dimiliki)
Wajib menyampaikan laporan penutupan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan Kantor Cabang
DOKUMEN PERSYARATAN
Melampirkan surat pelaporan yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan Pembiayaan
Bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang yang memuat prosedur pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Debitur;
Bukti pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Debitur; dan
Bukti pengalihan pelayanan Kantor Cabang yang ditutup ke kantor pusat atau Kantor Cabang lain.
Anda dapat mengunduh dokumen terkait pada tombol di bawah ini. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.
LAPORAN PENINGKATAN STATUS KANTOR SELAIN KANTOR CABANG
Berdasarkan POJK 46/2024 Pasal 58, Peningkatan Status Kantor Selain Kantor Cabang memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:
SYARAT
Wajib menyampaikan laporan peningkatan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal peningkatan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang.
DOKUMEN PERSYARATAN
Rencana Peningkatan Status Kantor Selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang telah tercantum di dalam rencana bisnis perusahaan
Sistem dan prosedur kerja;
Susunan organisasi;
Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat Kantor Cabang beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan;
Data mengenai sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan atau keuangan syariah bagi Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan
Bukti sertifikasi di bidang pembiayaan dan/atau Pembiayaan Syariah bagi kepala Kantor Cabang
Anda dapat mengunduh dokumen terkait pada tombol di bawah ini. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.