Dokumen Perizinan Usaha Penyelenggara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Hal-Hal Penting
Penyelenggara wajib mendapatkan izin usaha dari OJK sebelum beroperasi.
Wajib mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dalam 30 hari setelah izin usaha diterbitkan.
Dilarang melakukan Pendanaan sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik.
Harus memulai Pendanaan dalam 30 hari setelah terdaftar, jika tidak izin usaha akan dicabut.
Pelanggaran ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp50 juta atau pembekuan usaha.
OJK memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi, meninjau kesiapan infrastruktur, dan menilai kembali pihak yang menyebabkan pelanggaran.
Jika Anda ingin mengajukan pelaporan atau permohonan persetujuan, harap merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dengan melampirkan:
Surat pengantar (tanpa format baku).
Format self-assessment sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022.
Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.