Permohonan Izin Usaha Perusahaan
Dokumen yang wajib disampaikan:
Salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang, paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
c. modal disetor;
d. kepemilikan; dan
e. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota DPS.
Salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir disertai dengan bukti persetujuan, bukti pengesahan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, jika ada.
Daftar pemegang saham:
a. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham.
b. Daftar anggota pendiri berikut rincian besarnya masing-masing setoran modal pendirian yang dimiliki oleh anggota untuk Penyelenggara berbentuk koperasi.
Susunan organisasi yang memuat susunan personalia yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris, dan fungsi dalam kegiatan usaha Penyelenggara.
Data pemegang saham atau anggota:
a. orang perseorangan, dilampiri dengan:
fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6cm;
surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan yang menyatakan:
tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak pernah menjadi PSP, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
b. badan hukum, dilampiri dengan:
salinan akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan anggaran dasar mengenai kegiatan usaha, permodalan, struktur pemegang saham, dan kepengurusan yang terakhir, disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, pencatatan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan nonkonsolidasi terakhir sebelum penyetoran modal yang telah ditandatangani oleh direksi atau yang setara dari pemegang saham;
fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
data direksi atau yang setara dari pemegang saham/anggota selain PSP, meliputi:
a. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm; dan
d. surat pernyataan bermeterai dari direksi atau yang setara dari badan hukum dimaksud yang menyatakan bahwa:
pemegang saham/anggota tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
pemegang saham/anggota tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan;
pemegang saham/anggota tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 20 (dua puluh) tahun terakhir;
pemegang saham/anggota tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
pemegang saham/anggota tidak pernah menjadi PSP pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
c. Pemerintah, dengan dilampiri fotokopi peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Penyelenggara; dan
d. Pemerintah Daerah, dilampiri dengan fotokopi peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian Penyelenggara;
Fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal bagi calon pemegang saham/anggota orang perseorangan.
Dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana bagi calon pemegang saham/anggota orang perseorangan.
Fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor.
Sistem dan prosedur kerja
Bukti kesiapan infrastruktur.
Rencana kerja termasuk sistem dan prosedur kerja untuk 3 (tiga) tahun pertama.
Pedoman penerapan manajemen risiko.
Pedoman tata kelola Penyelenggara.
Tambahan dokumen bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah:
a. salinan akta risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS, yang disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. salinan anggaran dasar yang mencantumkan salah satu maksud dan tujuan perusahaan yaitu melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang telah disahkan/disetujui oleh instansi berwenang;
c. perjanjian kerja sama Escrow Account dan Virtual Account dengan bank yang menjalankan Prinsip Syariah;
d. bukti pengangkatan anggota DPS dan bukti pengesahan Dewan Syariah Nasional tentang penunjukan anggota DPS; dan
e. pengesahan DPS atas model bisnis yang akan dipasarkan terhadap kesesuaian dengan Prinsip Syariah, yang paling sedikit meliputi:
model bisnis Penyelenggara;
perhitungan manfaat ekonomi Pendanaan;
cara pemasaran; dan
contoh Akad.
Konfirmasi dari otoritas pengawas pihak asing yang bersangkutan, untuk Penyelenggara yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing.
Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
Bukti sertifikasi keahlian di bidang teknologi finansial bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Komitmen penambahan modal
Salinan aplikasi (khusus Penyelenggara berbasis aplikasi mobile)
Anda dapat mengunduh format self assessment atau dokumen terkait pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.