Dokumen Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Daftar Dokumen yang wajib disampaikan:
Uraian nama kantor dan fungsi kantor.
Surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang atau dokumen yang setara.
Surat keputusan Direksi terkait pembukaan kantor cabang.
Bukti kepemilikan atau penguasaan atas kantor cabang yang menunjukkan alamat kantor cabang beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan.*
Uraian yang menyebutkan nama pimpinan, uraian tugas dan kewenangan pimpinan kantor dan dilengkapi dengan:
a. fotokopi dokumen identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak bagi warga negara Indonesia atau dokumen yang setara yang berlaku bagi warga negara asing;
c. daftar riwayat hidup; dan
d. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 cm.
Bukti surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
Sistem dan prosedur kerja kantor cabang.
Susunan organisasi
Bukti pencantuman sistem pemosisian global (global positioning system) alamat kantor cabang pada laman Sistem Elektronik.
*Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor dapat dibuktikan dengan antara lain akta dari instansi yang berwenang atau bukti perjanjian sewa-menyewa.
Dokumen Pelaporan Penutupan Kantor Cabang
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Daftar Dokumen yang wajib disampaikan:
Surat pengantar yang berisikan alasan penutupan kantor selain kantor pusat.*
Bukti penyampaian pengumuman melalui Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara kepada Pengguna terkait penutupan kantor selain kantor pusat
Bukti penyampaian pengalihan pelayanan kantor selain kantor pusat yang ditutup ke kantor pusat atau kantor selain kantor pusat terdekat.
Bukti penghapusan sistem pemosisian global (global positioning system) alamat kantor cabang pada laman Sistem Elektronik.
*Surat pengantar ditandatangani oleh Direksi.
Jika Anda ingin mengajukan pelaporan atau permohonan persetujuan, harap merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dengan melampirkan:
Surat pengantar (tanpa format baku).
Format self-assessment sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022.
Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.