Pelaporan Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perusahaan yang melakukan perubahan anggaran dasar meliputi perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lama 15 Hari Kerjasejak persetujuan atau diterimanya surat pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Anda dapat mengunduh format self assessment pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.