LAPORAN PERUBAHAN TEMPAT KEDUDUKAN KANTOR PUSAT
Sesuai dengan POJK Nomor 46/2024 Pasal 95, Laporan Perubahan Tempat Kedudukan Kantor Pusat Perusahaan Pembiayaan memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:
SYARAT
Perusahaan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelaj perubahan disetujui atau tercatat oleh instansi yang berwenang
DOKUMEN PERSYARATAN
Perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang;
Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor baru; dan
Fotokopi nomor pokok wajib pajak atas alamat baru dari Perusahaan.
Anda dapat mengunduh format self assessment pada tombol Form.
Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.