Dokumen Permohonan Persetujuan Perubahan Kepemilikan yang Mengakibatkan Terjadinya Pengambilalihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Dokumen yang wajib disampaikan:
Rancangan akta RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan dalam hal perubahan kepemilikan memerlukan persetujuan RUPS
Rencana struktur kepemilikan berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir (ultimate shareholder) dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner), baik sebelum maupun setelah perubahan kepemilikan.
Daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham.
Surat pernyataan Direksi Penyelenggara yang ditandatangani di atas meterai yang menyatakan pihak pemilik manfaat atas Penyelenggara.
Salinan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk perubahan kepemilikan Penyelenggara dalam hal pemegang saham merupakan pemerintah pusat.
Salinan peraturan daerah mengenai penyertaan modal pemerintah daerah untuk perubahan kepemilikan dalam hal pemegang saham merupakan pemerintah daerah.
Rancangan akta pemindahan hak atas saham atau rancangan akta jual beli saham.*
Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan laporan keuangan proforma milik Penyelenggara.
Fotokopi surat pemberitahuan pajak 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana calon pemegang saham orang perseorangan, dalam hal perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya:
a. PSP baru; dan/atau
b. pemegang saham pengendali baru dari PSP, yang merupakan orang perseorangan.
Konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung oleh badan hukum asing yang memiliki otoritas pengawas di negara asalnya.
Dokumen data debitur dari sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dari calon pemegang saham akibat perubahan kepemilikan, atau dokumen yang dianggap setara oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Data pemegang saham atau anggota Penyelenggara:
a. orang perseorangan melampirkan dokumen sebagaimana dokumen pada Tabel 1 angka 6 huruf a; atau
b. badan hukum melampirkan dokumen sebagaimana dokumen pada Tabel 1 angka 6 huruf b.
Bukti penempatan dana dalam escrow account dan/atau deposito berjangka atas nama Penyelenggara atau pemegang saham, jika perubahan kepemilikan dilakukan melalui setoran tunai.
Bukti kesiapan dana calon PSP:
a. bukti salinan kepemilikan deposito atau kepemilikan dana milik calon pemegang saham pada bank sesuai dengan nilai wajar yang dituangkan dalam rencana akta dan/atau perjanjian jual beli/pengalihan saham;
b. bukti setoran dana yang telah disalurkan kepada Penyelenggara; dan/atau
c. rekening koran selama 3 (tiga) bulan terakhir.
d. surat komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Penyelenggara menghadapi kesulitan keuangan.
Bukti modal tidak berasal dari pinjaman:
a. Data debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan atau dokumen lain yang setara; dan
b. Dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan dalam melakukan penyertaan.
Surat pernyataan pemegang saham eksisting yang melakukan perubahan kepemilikan yang menyatakan bahwa setoran modal/sumber dana tidak berasal dari pinjaman, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lainnya dalam hal terdapat penambahan modal dari pemegang saham yang dilakukan dalam bentuk setoran tunai;
Salinan laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik (laporan keuangan audited) pemegang saham eksisting dalam hal melakukan perubahan kepemilikan, yang dilengkapi laporan keuangan nonkonsolidasi dan laporan keuangan bulan terakhir sebelum penyetoran modal yang telah ditandatangani oleh direksi dari pemegang saham;
Rencana bisnis periode berjalan yang memuat rencana perubahan kepemilikan.
*Rancangan akta jual beli saham dimaksud agar mencantumkan informasi harga transaksi saham.
Dokumen Pelaporan Peningkatan Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Dokumen yang wajib disampaikan:
Bukti modal tidak berasal dari pinjaman:
a. dokumen data debitur dari sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. dokumen yang dianggap setara oleh Otoritas Jasa Keuangan
Bukti penambahan setoran modal
Surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lainnya dalam hal penambahan modal dilakukan dalam bentuk setoran tunai
Jika Anda ingin mengajukan pelaporan atau permohonan persetujuan, harap merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dengan melampirkan:
Surat pengantar (tanpa format baku).
Format self-assessment sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022.
Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Anda dapat mengunduh format self assessment atau dokumen terkait pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.