Dokumen Perubahan Alamat Kantor Cabang dan Pusat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Daftar Dokumen yang wajib disampaikan:
Data mengenai alamat kantor yang disertai oleh dokumen pendukung dari instansi yang berwenang yang paling sedikit menyatakan nama dan alamat Penyelenggara.
Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat kantor Penyelenggara beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan.*
Bukti pencantuman sistem pemosisian global (global positioning system) alamat kantor pusat dan kantor selain kantor pusat pada lama Sistem Elektronik.
*Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor dapat dibuktikan dengan antara lain akta dari instansi yang berwenang atau bukti perjanjian sewa-menyewa
Dokumen Pelaporan Perubahan Tempat Kedudukan Kantor Pusat Penyelanggara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Daftar Dokumen yang wajib disampaikan:
Salinan akta RUPS dan/atau salinan akta perubahan anggaran dasar.*
Bukti persetujuan atau pencatatan dari instansi berwenang.
Bukti keterangan alamat dari pemerintah setempat.
Bukti Kepemilikan atau penguasaan gedung kantor
Fotokopi nomor pokok wajib pajak atas alamat baru dari Penyelenggara.
Bukti tangkapan layar atas pencantuman perubahan tempat kedudukan kantor pusat Penyelenggara pada Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara
*Disertai dengan bukti pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Anda ingin mengajukan pelaporan atau permohonan persetujuan, harap merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dengan melampirkan:
Surat pengantar (tanpa format baku).
Format self-assessment sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022.
Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Anda dapat mengunduh format self assessment atau dokumen terkait pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.