Berdasarkan POJK 46/2024 Pasal 53, Pencabutan Izin Usaha PMV atau PMVS harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Direksi PMV atau PMVS wajib menyampaikan kepada OJK dengan menggunakan format 35 sebagaimana tercantum dan harus dilampiri dengan dokumen:
a. rancangan akta penetapan pembubaran;
b. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; dan
c. salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan.
Penyampaian Dokumen disampaikan kepada:
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya - Otoritas Jasa Keuangan
U.P. Kepala Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Wisma Mulia 2
Jalan Gatot Subroto Kav. 42, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12710
Anda dapat mengunduh format "Form Self Assessment" pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.
Anda dapat mengunduh "Surat Persetujuan" pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.