Dokumen Perubahan Model Bisnis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Dokumen yang wajib disampaikan:
Studi kelayakan usaha yang paling sedikit memuat penjelasan model bisnis, dan proyeksi Pendanaan 3 (tiga) tahun atau lebih.
Analisis biaya dan manfaat.
Analisis risiko dan mitigasinya.
Perjanjian kerja sama dengan pihak lain, jika ada.*
* Perjanjian dapat menambahkan penggunaan bahasa asing. Apabila terdapat perbedaan penafsiran maka yang berlaku ada perjanjian yang menggunakan Bahasa Indonesia.
Jika Anda ingin mengajukan pelaporan atau permohonan persetujuan, harap merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dengan melampirkan:
Surat pengantar (tanpa format baku).
Format self-assessment sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022.
Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Anda dapat mengunduh format self assessment atau dokumen terkait pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.