Pelaporan Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha PMV atau PMVS
Perseroan Terbatas
PMV atau PMVS yang melakukan perubahan anggaran dasar meliputi perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lama 15 Hari Kerjasetelah perubahan disetuji atau dicatat oleh instansi yang berwenang
Koperasi
PMV atau PMVS yang melakukan perubahan anggaran dasar meliputi perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lama 15 Hari Kerjasetelah perubahan disahkan oleh instansi yang berwenang atau disetujui RUPS
Perseroan Komanditer
PMV atau PMVS yang melakukan perubahan anggaran dasar meliputi perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lama 15 Hari Kerjasetelah tanggal akta perubahan anggaran dasar yang dibuat di hadapan notaris
Anda dapat mengunduh format self assessment dan surat pelaporan pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.