DAFTAR PERSYARATAN DOKUMEN PERMOHONAN IZIN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DENGAN SETORAN MODAL TUNAI
Permohonan Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Dengan Setoran Modal Tunai
1. Salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang.
2. Salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir disertai dengan bukti persetujuan, bukti pengesahan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, jika ada.
3. Data Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS, meliputi:
a. fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. daftar riwayat hidup;
c. surat pernyataan bermeterai dari Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS yang menyatakan:
tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama pengurus;
tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor usaha jasa keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 20 (dua puluh) tahun terakhir;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain bagi Direksi;
tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris lebih dari 2 (dua) LKM lain bagi Direksi; dan
tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris lebih dari 3 (tiga) LKM lain bagi Dewan Komisaris;
d. surat pernyataan dari Direksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk melakukan pengurusan dan pengelolaan LKM dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan atau bukti tertulis mengenai pengalaman operasional di lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi salah satu Direksi;
f. surat keterangan atau bukti tertulis memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi salah satu Direksi, bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
4. Data pemegang saham berikut rincian kepemilikan saham/data anggota pendiri*)
a. dalam hal pemegang saham atau anggota pendiri merupakan perorangan, dokumen yang dilampirkan:
1) fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal;
3) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa setoran modal:
a) tidak berasal dari pinjaman; dan
b) tidak berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain,
b. dalam hal pemegang saham merupakan badan usaha milik desa dan/atau koperasi, dokumen yang dilampirkan berupa:
1) salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang termasuk salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti persetujuan, bukti pengesahan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, atau bukti pendirian badan usaha milik desa;
2) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan terakhir atau pembukuan keuangan terakhir;
3) fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk bagi direksi atau pengurus badan usaha milik desa dan/atau koperasi; dan
4) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa setoran modal:
a) tidak berasal dari pinjaman; dan
b) tidak berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain;
c. dalam hal pemegang saham merupakan pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi, dokumen yang dilampirkan berupa salinan peraturan daerah kabupaten/kota/provinsi terkait penyertaan modal pada LKM.
5. Surat rekomendasi pengangkatan DPS dan/atau sertifikat pelatihan DPS dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
6. Struktur organisasi dan kepengurusan yang paling sedikit memiliki fungsi pemutus kredit, penagihan, dan administrasi.
7. Sistem dan prosedur kerja LKM, paling sedikit meliputi:
a. pemberian Pinjaman atau Pembiayaan;
b. penerimaan dan penutupan Simpanan bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha penerimaan Simpanan;
c. penagihan kepada pihak peminjam atau pihak yang menerima Pembiayaan; dan
d. penyelesaian piutang macet;
8. Rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
a. target penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan;
b. target pengelolaan Simpanan bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha penerimaan Simpanan; dan
c. langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan target dimaksud;
bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota;
9. Bukti pemenuhan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dilakukan secara tunai dalam bentuk deposito berjangka yang masih berlaku
a. atas nama LKM; atau
b. atas nama salah satu Direksi, disertai dengan surat pernyataan dari Direksi;
pada salah satu bank di Indonesia atau salah satu bank syariah atau unit usaha syariah di Indonesia bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
10. Bukti kesiapan operasional, antara lain berupa:
a. daftar aset tetap (jika ada) dan inventaris;
b. bukti kepemilikan atau penguasaan kantor; dan
c. daftar kantor cabang dan alamatnya (jika ada).
11. Laporan posisi keuangan pembukaan.
12. Dokumen produk/layanan usaha yang akan dipasarkan.
Permohonan Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Dengan Setoran Modal Tunai
Salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang
Salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir disertai dengan bukti persetujuan, bukti pengesahan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, jika ada.
Laporan posisi keuangan penutupan dan laporan posisi keuangan pembukaan dari LKM.
Laporan keuangan tahunan yang di audit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan bagi LKM dengan aset minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) selama 1 (satu) tahun terakhir yang disertai dengan laporan keuangan tahun sebelumnya.
Laporan keuangan tahunan yang disiapkan atau disusun oleh Kantor Jasa Akuntan yang berizin dari instansi yang berwenang bagi LKM dengan aset di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) selama 1 (satu) tahun terakhir yang disertai dengan laporan keuangan tahun sebelumnya.
Daftar pinjaman/pembiayaan LKM selama 2 (dua) tahun terakhir.
Data Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
afotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
daftar riwayat hidup;
surat pernyataan bermeterai dari Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS yang menyatakan:
tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pihak utama pengurus;
tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor usaha jasa keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain bagi Direksi;
tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris lebih dari 2 (dua) LKM/LKMS*) lain bagi Direksi; dan
tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris lebih dari 3 (tiga) LKM/LKMS*) lain bagi Dewan Komisaris;
surat pernyataan dari Direksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk melakukan pengurusan dan pengelolaan LKM dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
surat keterangan/bukti tertulis mengenai pengalaman operasional di lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi salah satu Direksi;
surat keterangan atau bukti tertulis memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi salah satu Direksi, bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
Data pemegang saham berikut rincian kepemilikan saham/data anggota pendiri*)
dalam hal pemegang saham atau anggota pendiri merupakan perorangan, dokumen yang dilampirkan:
fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal;
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa setoran modal:
tidak berasal dari pinjaman; dan
tidak berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain,
dalam hal pemegang saham merupakan badan usaha milik desa dan/atau koperasi, dokumen yang dilampirkan berupa:
salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang termasuk salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti persetujuan, bukti pengesahan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, atau bukti pendirian badan usaha milik desa;
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan terakhir atau pembukuan keuangan terakhir;
fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk bagi direksi atau pengurus badan usaha milik desa dan/atau koperasi; dan
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa setoran modal:
tidak berasal dari pinjaman; dan
tidak berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain;
dalam hal pemegang saham merupakan pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi, dokumen yang dilampirkan berupa salinan peraturan daerah kabupaten/kota/provinsi terkait penyertaan modal pada LKM.
Struktur organisasi dan kepengurusan yang paling sedikit memiliki fungsi pemutus kredit, penagihan, dan administrasi.
Sistem dan prosedur kerja LKM, paling sedikit meliputi:
pemberian Pinjaman atau Pembiayaan;
penerimaan dan penutupan Simpananbagi LKM yang melakukan kegiatan usaha penerimaan Simpanan;
penagihan kepada pihak peminjam atau pihak yang menerima Pembiayaan; dan
penyelesaian piutang macet;
DAFTAR PERSYARATAN DOKUMEN PERMOHONAN IZIN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DENGAN SETORAN MODAL NON TUNAI
DAFTAR PERSYARATAN DOKUMEN PERMOHONAN IZIN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO INKUBASI DENGAN SETORAN MODAL TUNAI
DAFTAR PERSYARATAN DOKUMEN PERMOHONAN IZIN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO INKUBASI DENGAN SETORAN MODAL NON TUNAI
DAFTAR DOKUMEN PERSYARATAN PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Anda dapat mengunduh format surat permohonan pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.