A. Ketentuan Terkait
Pasal 41 Ayat (2) POJK No. 46 Tahun 2024
B. Daftar dokumen yang wajib disampaikan:
a. rencana akta risalah RUPS;
b. rencana Penggabungan atau Peleburan;
c. rencana daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b;
d. laporan keuangan terakhir PMV atau PMVS yang telah diaudit;
e. laporan keuangan proforma dari PMV atau PMVS hasil Penggabungan atau Peleburan;
f. data Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d;
g. rencana bisnis (business plan) dan langkah-langkah PMV atau PMVS setelah dilakukan Penggabungan atau Peleburan;
h. h. dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c, huruf e, huruf f, huruf
g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l,
dan huruf m, bagi PMV atau PMVS baru hasil
Peleburan
C. Penyampaian permohonan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya - Otoritas Jasa Keuangan
U.P. Kepala Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya - Otoritas Jasa Keuangan
Wisma Mulia 2
Jalan Gatot Subroto Kav. 42, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12710
PMV atau PMVS yang telah mendapatkan persetujuan Penggabungan atau Peleburan dari OJK harus melaksanakan Penggabungan atau Peleburan tersebut paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan OJK.
A. Ketentuan Terkait
Pasal 42 Ayat (5) POJK No. 46 Tahun 2024
B. Daftar dokumen yang wajib disampaikan:
a. untuk Penggabungan:
1. akta perubahan anggaran dasar PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
2. akta Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
3. daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; dan
4. dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang menggabungkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang; atau
b. untuk Peleburan:
1. akta risalah RUPS;
2. akta Peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
3. akta Pendirian PMV atau PMVS hasil peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
4. daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b;
5. daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; dan
6. dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang meleburkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang.
C. Penyampaian permohonan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya - Otoritas Jasa Keuangan
U.P. Kepala Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya - Otoritas Jasa Keuangan
Wisma Mulia 2
Jalan Gatot Subroto Kav. 42, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12710
PMV atau PMVS hasil Peleburan wajib melaporkan Peleburan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang .