A. Ketentuan Terkait
Pasal 41 Ayat (2) POJK Omnibudslaw PMV No. 46 Tahun 2024
B. Daftar dokumen yang wajib disampaikan:
rencana akta risalah RUPS;
rencana akta Penggabungan atau Peleburan;
rencana daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, bagi PMV atau PMVS yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan;
laporan keuangan terakhir PMV atau PMVS yang telah diaudit;
laporan keuangan proforma dari PMV atau PMVS hasil Penggabungan atau Peleburan;
data Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d;
rencana bisnis (business plan) dan langkahlangkah PMV, atau PMVS setelah dilakukan Penggabungan atau Peleburan;
Tambahan Dokumen untuk PMV atau PMVS baru hasil Peleburan
data anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS (jika ada) meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm;
4. surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit dan/atau pembiayaan macet;
b) tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan;
c) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e) tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/ atau perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
f) tidak pernah menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
5. surat keterangan atau bukti tertulis berpengalaman di bidang PMV, PMVS, dan/atau lembaga keuangan lainnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu Direksi
risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS beserta rekomendasi tertulis dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah tentang penunjukan anggota DPS, bagi PMVS;
fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV atau PMVS pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
bukti kesiapan operasional paling sedikit berupa:
1. daftar aset tetap dan inventaris;
2. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor;
3. contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan untuk operasional PMV atau PMVS yang memuat hak dan kewajiban para pihak; dan
4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
rencana kerja untuk 5 (lima) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. rencana kegiatan usaha PMV atau PMVS dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. proyeksi arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan laba/rugi komprehensif bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak PMV atau PMVS melakukan kegiatan operasional;
fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi PMV atau PMVS yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan usaha asing dan/atau lembaga asing;
struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja;
pedoman pelaksanaan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
pedoman tata kelola perusahaan yang baik bagi PMV atau PMVS; dan
bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
C. Penyampaian permohonan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya - Otoritas Jasa
Keuangan
Wisma Mulia 2
Jalan Gatot Subroto Kav. 42, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12710
Anda dapat mengunduh format self assessment dan surat pelaporan di bawah ini. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.