A. Ketentuan Terkait
Pasal 106 POJK Nomor 46/2024
B. Daftar dokumen yang wajib disampaikan:
rancangan akta penetapan pembubaran;
rencana penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan; dan
salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan.
C. Penyampaian permohonan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya - Otoritas Jasa
Keuangan
Wisma Mulia 2
Jalan Gatot Subroto Kav. 42
Jakarta 12710
Anda dapat mengunduh dokumen terkait pada tombol di bawah ini. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.
Perusahaan yang telah melakukan pembubaran wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi berwenang; atau sejak ditetapkannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dalam hal pembubaran berdasarkan putusan pengadilan maupun sebagai tindak lanjut dari proses kepailitan atau PKPU.
A. Ketentuan Terkait
Pasal 109 dan Pasal 110 POJK Nomor 46/2024
B. Daftar dokumen yang wajib disampaikan:
salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan; dan/atau
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.