A. Ketentuan Terkait
Pasal 12 POJK Nomor 47/POJK.05/2020
B. Daftar Dokumen yang wajib disampaikan:
Fotokopi bukti pelunasan pungutan OJK terkait Izin Usaha
Salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang, paling sedikit harus memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
c. modal disetor;
d. kepemilikan; dan
e. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS;
Salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir disertai dengan bukti persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang
Fotokopi perjanjian kerja sama antara pemegang saham yang berbentuk badan hukum asing dengan pemegang saham Indonesia (jika terdapat kepemilikan asing)
Daftar pemegang saham, berupa:
daftar Pemegang Saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham;
daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi Perusahaan berbentuk badan hokum koperasi;
Data pemegang saham selain PSP (identitas
Surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa:
a. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lain; dan
b. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman
Fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana, bagi calon pemegang saham orang perseorangan
Salinan akta risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah, yang disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang
Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk:
bukti setoran tunai dari pemegang saham;
rekening koran Perusahaan sejak tanggal penyetoran modal dari pemegang saham sampai dengan tanggal pengajuan izin usaha; dan
fotokopi bukti penempatan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan yang bersangkutan pada:
salah satu bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Perusahaan Pembiayaan; atau
salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah, yang dilegalisasi oleh bank yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha
Bukti sertifikasi bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi sesuai dengan susunan organisasi pada saat pengajuan permohonan izin usaha
Bukti kesiapan operasional yang mendukung kegiatan usaha
Rencana bisnis untuk 3 (tiga) tahun pertama fotokopi perjanjian kerja sama antara pemegang saham yang berbentuk badan hukum asing dengan pemegang saham Indonesia, bagi Perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan hukum asing
Konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung oleh badan hukum asing yang memiliki otoritas pengawas di negara asalnya;
Fotokopi pedoman pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
Fotokopi pedoman tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan; dan
Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan untuk pemberian izin usaha
Anda dapat mengunduh format self assessment atau dokumen terkait pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.