Berdasarkan POJK 46/2024, persetujuan perubahan kepemilikan PMV memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut:
daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing- masing anggota, bagi PMV atau PMVS berbentuk badan hukum koperasi;
rancangan akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi, yang menyetujui perubahan kepemilikan jika perubahan kepemilikan memerlukan persetujuan RUPS;
rancangan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli;
rancangan akta jual beli saham, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham;
data calon pemegang saham selain PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2) huruf d, jika perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya pemegang saham baru selain PSP;
surat pernyataan calon pemegang saham yang menyatakan bahwa:
a. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lain; dan
b. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman;
fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta Sumber dana calon pemegang saham orang perseorangan, jika perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya pemegang saham dan/atau PSP baru yang merupakan orang perseorangan, atas penyertaan modal melalui setoran tunai/konversi pinjaman/pembelian saham;
laporan keuangan konsolidasi dan non konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan bulan terakhir, jika perubahan kepemilikan diakibatkan adanya penyertaan modal oleh pemegang saham berbentuk badan hukum, atas penyertaan modal melalui setoran tunai/konversi pinjaman/pembelian saham;
fotokopi laporan keuangan bulanan Perusahaan untuk periode sebelum dilakukannya pengurangan modal disetor dan prognosa laporan keuangan Perusahaan setelah dilakukannya pengurangan modal disetor, yang telah ditandatangani Direksi, jika perubahan kepemilikan dilakukan melalui pengurangan modal disetor;
fotokopi laporan keuangan PMV atau PMVS yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan modal disetor, jika perubahan kepemilikan diakibatkan oleh penambahan modal disetor dan akan dilakukan dalam bentuk:
a. konversi saldo laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (4) huruf b;
b. konversi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam 34A ayat (4) huruf c; dan/atau
c. dividen saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (4) huruf d;
12. fotokopi rekening koran PMV atau PMVS yang menunjukkan penerimaan pinjaman, jika perubahan kepemilikan dilakukan dalam bentuk konversi pinjaman;
13. bukti penempatan dana dalam escrow account dan/atau deposito berjangka, jika perubahan kepemilikan dilakukan melalui setoran tunai;
14. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang dilengkapi laporan keuangan non konsolidasi dan laporan keuangan bulan terakhir dalam hal Pemegang Saham berupa badan hukum Indonesia, badan usaha asing atau lembaga asing;
15. fotokopi perjanjian kerja sama antara pemegang saham yang berbentuk badan hukum asing dengan pemegang saham Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf l, bagi permohonan persetujuan perubahan kepemilikan yang terdapat pemegang saham baru berbentuk badan hukum asing; dan
16. rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang telah disetujui oleh OJK jika terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Rincian Dokumen Persyaratan dapat diunduh pada link dibawah berikut:
Berdasarkan POJK 46/2024, Pasal 34 G ayat (1), Pelaporan Perubahan Kepemilikan memiliki syarat ketentuan dan dokumen sebagai berikut:
a. salinan akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi, yang menyetujui perubahan kepemilikan, disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. salinan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli;
c. salinan akta jual beli, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham;
d. fotokopi bukti setoran penambahan modal disetor, jika penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk setoran tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (4) huruf a, dalam bentuk:
1. rekening koran PMV atau PMVS; dan
2. fotokopi bukti penempatan modal disetor atas nama PMV atau PMVS yang bersangkutan pada:
a. salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia bagi PMV; atau
b. salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi PMVS, yang dilegalisasi oleh bank;
e. fotokopi laporan keuangan PMV atau PMVS setelah penambahan modal disetor yang ditandatangani Direksi PMV atau PMVS, jika perubahan kepemilikan disertai dengan adanya penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk:
1. konversi saldo laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (4) huruf b;
2. konversi pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (4) huruf c; dan/atau
3. dividen saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (4) huruf d.
PMV atau PMVS wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.