Dokumen Kerja Sama
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Bukti terdaftar, berizin, atau yang setara dari calon mitra di Otoritas Jasa Keuangan atau orotitas lain yang berwenang
Perjanjian kerja sama
Dokumen Kerja Sama Pertukaran Data
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024
Surat izin usaha dari otoritas saat melakukan implementasi kerja sama
Dokumen perjanjian* kerja sama pertukaran data, yang paling sedikit memuat:
a. Para Pihak
b. Tujuan dan Lingkup kerja sama
c. Rincian data yang diberikan
d. Hak dan kewajiban para pihak
e. Keamanan dan pelindungan kerja sama
f. Jangka Waktu pelaksanaan kerja sama
g. Penghapusan data
Dokumen perjanjian* kerahasiaan data yang paling sedikit memuat:
a. Para Pihak
b. Definisi informasi rahasia
c. Tujuan pengungkapan
d. Hak dan kewajiban para pihak
e. Keamanan dan pelindungan kerja sama**
f. Jangka Waktu kerahasiaan***
*Perjanjian dapat menambahkan penggunaan bahasa asing. Apabila terdapat perbedaan penafsiran maka yang berlaku ada perjanjian yang menggunakan Bahasa Indonesia.
**Tidak mengungkapkan atau menggunakan data untuk tujuan lain selain yang telah disetujui.
***Tetap berlaku meskipun perjanjian telah berakhir.
Jika Anda ingin mengajukan pelaporan atau permohonan persetujuan, harap merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dengan melampirkan:
Surat pengantar (tanpa format baku).
Format self-assessment sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022.
Dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Anda dapat mengunduh format self assessment atau dokumen terkait pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.