PMV atau PMVS yang melakukan perubahan anggaran dasar meliputi penambahan dan/atau pengurangan modal disetor wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lama 15 Hari Kerjasetelah perubahan disetuji atau dicatat oleh instansi yang berwenang
Koperasi
PMV atau PMVS yang melakukan perubahan anggaran dasar meliputi penambahan dan/atau pengurangan modal disetor wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lama 15 Hari Kerjasetelah perubahan disahkan oleh instansi yang berwenang atau disetujui RUPS
Perseroan Komanditer
PMV atau PMVS yang melakukan perubahan anggaran dasar meliputi penambahan dan/atau pengurangan modal disetor wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lama 15 Hari Kerjasetelah tanggal akta perubahan anggaran dasar yang dibuat di hadapan notaris
Syarat & Dokumen Permohonan
Penambahan Modal Disetor
Pengurangan Modal Disetor
Anda dapat mengunduh format self assessment dan surat pelaporan pada tombol Form. Format yang dilampirkan harap diunduh dan diisi sesuai panduan yang ditampilkan.