Permohonan Izin Usaha Perusahaan
Daftar Dokumen
Salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang, paling sedikit memuat:
a. nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah usaha;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
c. Modal Disetor;
d. kepemilikan; dan
e. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS.
Salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir disertai dengan bukti pengesahan, bukti persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, jika ada.
Untuk Perusahaan berbentuk perseroan terbatas:
daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham.
Untuk Perusahaan berbentuk koperasi:
daftar anggota pendiri berikut rincian besarnya masing-masing setoran modal pendirian yang dimiliki oleh anggota untuk Perusahan berbentuk koperasi.
Surat pernyataan pemegang saham atau anggota pendiri yang menyatakan bahwa:
a. sumber dana penyertaan tidak berasal dari pinjaman; dan
b. sumber dana penyertaan tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan kejahatan keuangan lain, yang disertai dengan penjelasan atas aliran dana setoran modal pemegang saham atau anggota pendiri.
Data pemegang saham selain PSP atau anggota pendiri:
a. orang perseorangan, dilampiri dengan:
1) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku;
2) fotokopi nomor pokok wajib pajak;
3) fotokopi surat pemberitahuan pajak 1 (satu) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana;
4) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6cm; dan
5) surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan yang menyatakan:
a) tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
b) tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan;
c) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d) tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
e) tidak pernah menjadi PSP, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
b. badan hukum, dilampiri dengan:
1) salinan akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan anggaran dasar mengenai kegiatan usaha, permodalan, struktur pemegang saham, dan kepengurusan yang terakhir, disertai dengan bukti pengesahan, bukti persetujuan, pencatatan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
2) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan nonkonsolidasi terakhir sebelum penyetoran modal yang telah ditandatangani oleh direksi atau yang setara dari pemegang saham;
3) fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
4) data direksi atau yang setara badan hukum, meliputi:
a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku;
b) fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6 cm; dan
d) surat pernyataan direksi atau yang setara dari badan hukum dimaksud yang menyatakan bahwa:
(1) pemegang saham/anggota pendiri tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
(2) pemegang saham/anggota pendiri tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan;
(3) pemegang saham/anggota pendiri tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan, meliputi:
(a) tindak pidana di sektor jasa keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
(b) tindak pidana kejahatan yaitu tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau yang sejenis KUHP di luar negeri dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan/atau
(c) tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika/psikotropika, penyelundupan, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, pemalsuan uang, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, dan di bidang kelautan dan perikanan, yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan dicalonkan;
(4) pemegang saham/anggota pendiri tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
(5) pemegang saham/anggota pendiri tidak pernah menjadi PSP pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
c. pemerintah daerah, dilampiri dengan fotokopi peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian Perusahaan; dan
d. pemerintah pusat, dilampiri dengan fotokopi peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan.
Fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dalam bentuk:
a. bukti setoran tunai dari pemegang saham atau anggota pendiri;
b. rekening koran Perusahaan sejak tanggal penyetoran modal dari pemegang saham atau anggota pendiri sampai dengan tanggal pengajuan izin usaha penempatan deposito berjangka; dan
c. fotokopi bukti penempatan Modal Disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan yang bersangkutan pada salah satu:
1) bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Perusahaan Pergadaian; atau
2) bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Perusahaan Pergadaian Syariah, yang dilegalisasi oleh bank yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha.
Struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, prosedur kerja, dan personalia.
Rencana kerja untuk 3 (tiga) tahun pertama paling sedikit memuat:
a. visi, misi, dan strategi bisnis;
b. kebijakan dan rencana manajemen, meliputi:
1) rencana kegiatan usaha;
2) rencana permodalan;
3) rencana pengembangan jaringan kantor;
4) rencana pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan/atau teknologi informasi; dan
5) rencana kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan;
c. laporan posisi keuangan awal; dan
d. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan atas:
1) laporan posisi keuangan;
2) laporan laba rugi komprehensif; dan
3) laporan arus kas, beserta asumsi yang digunakan.
Sistem dan prosedur kerja.
Bukti kesiapan infrastruktur antara lain berupa:
a. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan;
b. daftar aset tetap dan inventaris;
c. contoh Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan fidusia; dan
d. infrastruktur sistem informasi.
Fotokopi nomor pokok wajib pajak.
Pedoman penerapan manajemen risiko.
Fotokopi perjanjian kerja sama antara pemegang saham yang berbentuk badan hukum asing dengan pemegang saham Indonesia, bagi Perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan hukum asing, paling sedikit memuat:
a. komposisi permodalan dan rincian kewenangan, paling sedikit memuat ketentuan mengenai hak suara, pembagian keuntungan dan kerugian, dan penunjukan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan; dan
b. kewajiban pemegang saham berbentuk badan hukum asing untuk menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai bidang keahliannya.
Konfirmasi dari otoritas pengawas negara asal pihak asing yang bersangkutan untuk Perusahaan yang terdapat penyertaan langsung pihak asing, jika memiliki otoritas pengawas di negara asal pihak asing.
Bukti sertifikasi keahlian di bidang pergadaian atau keuangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta sertifikasi keahlian untuk melakukan penaksiran bagi Penaksir.
Surat rekomendasi DPS dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, bagi Perusahaan Pergadaian Syariah;
Fotokopi pedoman penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Fotokopi pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan.
Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
Tambahan dokumen bagi Perusahaan Pergadaian Syariah:
a. salinan akta risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS, yang disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. salinan anggaran dasar yang mencantumkan salah satu maksud dan tujuan perusahaan yaitu melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang telah disahkan/disetujui oleh instansi berwenang;
c. bukti pengangkatan anggota DPS dan bukti pengesahan Dewan Syariah Nasional tentang penunjukan anggota DPS; dan
d. bukti pengesahan DPS terhadap kesesuaian dengan Prinsip Syariah, yang paling sedikit meliputi:
1) kegiatan operasional Perusahaan;
2) pedoman operasional dan produk yang dipasarkan; dan
3) pengembangan, pengkajian, dan rekomendasi kegiatan usaha Perusahaan yang antara lain mencakup produk, operasional, dan pemasaran.
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Daftar Dokumen
Fotokopi Surat Bukti Gadai, perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan fidusia, dan/atau surat bukti penitipan.