Pelaporan Pelaksanaan Perubahan Kepemilikan
Daftar Dokumen
Salinan akta risalah RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan, yang disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang.
Salinan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli.
Salinan akta jual beli, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham.
Fotokopi bukti setoran penambahan Modal Disetor, jika penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk setoran tunai, dalam bentuk:
a. rekening koran perusahaan; dan
b. fotokopi bukti penempatan Modal Disetor atas nama Perusahaan bersangkutan pada salah satu:
1) bank umum atau bank umum syariah di Indonesia bagi Perusahaan Pergadaian; atau
2) bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Perusahaan Pergadaian Syariah, yang dilegalisasi oleh bank.
Fotokopi laporan keuangan Perusahaan setelah penambahan Modal Disetor yang ditandatangani Direksi Perusahaan, jika perubahan kepemilikan disertai dengan adanya penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk:
a. konversi/pengalihan saldo laba;
b. konversi/pengalihan pinjaman; dan/atau
c. saham bonus.
Pelaporan Pelaksanaan RUPS yang Menyetujui Perubahan Kepemilikan
Daftar Dokumen
Salinan akta risalah RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan.
Salinan akta perubahan kepemilikan.
Rancangan anggaran dasar terbaru hasil perubahan kepemilikan.
Dokumen yang menyatakan bahwa Perusahaan tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang
Bukti pengumuman perubahan kepemilikan.
Daftar Dokumen
Untuk Perusahaan berbentuk perseroan terbatas:
daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat dan daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham.
Untuk Perusahaan berbentuk koperasi:
daftar anggota pendiri berikut rincian besarnya masing-masing setoran modal pendirian yang dimiliki oleh anggota untuk Perusahan berbentuk koperasi.
Rancangan akta risalah RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan dalam hal perubahan kepemilikan memerlukan persetujuan RUPS.
Rancangan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli.
Rancangan akta jual beli saham, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham.
Surat pernyataan calon pemegang saham yang menyatakan bahwa:
a. sumber dana untuk penyertaan tidak berasal dari pinjaman; dan
b. sumber dana untuk penyertaan tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan kejahatan keuangan lain, yang disertai dengan penjelasan atas aliran dana setoran modal calon pemegang saham.
Data calon pemegang saham selain PSP atau anggota pendiri sebagaimana dimaksud dalam tabel 1 angka 5, jika perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya pemegang saham baru selain PSP.
Fotokopi surat pemberitahuan pajak 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana:
a. calon pemegang saham orang perseorangan, jika perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya pemegang saham dan/atau PSP baru yang merupakan orang perseorangan; atau
b. pemegang saham jika melakukan penambahan Modal Disetor.
Fotokopi laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan Modal Disetor, jika perubahan kepemilikan diakibatkan oleh penambahan Modal Disetor dan akan dilakukan dalam bentuk:
a. konversi/pengalihan saldo laba;
b. konversi/pengalihan pinjaman; dan/atau
c. saham bonus.
Bukti penempatan dana dalam escrow account dan/atau deposito berjangka atas nama Perusahaan atau pemegang saham/anggota pendiri, jika perubahan kepemilikan dilakukan melalui setoran tunai.
Fotokopi rekening koran Perusahaan yang menunjukkan penerimaan pinjaman, jika perubahan kepemilikan dilakukan dalam bentuk konversi pinjaman.
Fotokopi dokumen perjanjian pinjam meminjam, jika perubahan kepemilikan dilakukan dalam bentuk konversi pinjaman.
Fotokopi perjanjian kerja sama antara pemegang saham yang berbentuk badan hukum asing dengan pemegang saham Indonesia sebagaimana dimaksud dalam tabel 1 angka 13, bagi permohonan persetujuan perubahan kepemilikan yang terdapat pemegang saham baru berbentuk badan hukum asing.