Permohonan Izin Pembentukan UUS
Daftar Dokumen
Salinan anggaran dasar Perusahaan Pergadaian yang mencantumkan:
a. salah satu maksud dan tujuan menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. wewenang dan tanggung jawab DPS, disertai dengan bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang.
Fotokopi bukti setoran modal kerja UUS dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia yang dilegalisasi oleh bank yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin pembentukan UUS.
Surat keputusan RUPS atau Direksi yang membuktikan menyetujui penempatan modal kerja pada UUS disertai dengan besaran jumlah penempatan modal kerjanya.
Dokumen DPS, meliputi:
a. risalah RUPS mengenai pengangkatan DPS; dan
b. surat rekomendasi DPS dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Dokumen pimpinan UUS, meliputi:
a. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c. surat keputusan Direksi Perusahaan Pergadaian mengenai pengangkatan pimpinan UUS;
d. surat pernyataan dari pimpinan UUS dan diketahui oleh Direksi Perusahaan Pergadaian yang menyatakan bahwa pimpinan UUS:
1) tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
2) tidak rangkap jabatan pada fungsi lain selain pada fungsi yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
e. daftar riwayat hidup pimpinan UUS, dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4x6 cm; dan
f. bukti yang menunjukkan keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat kantor UUS beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan.
Contoh Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia yang akan digunakan.
Rencana kerja UUS yang akan dibentuk termasuk sistem dan prosedur kerja untuk 3 (tiga) tahun pertama, yang paling sedikit memuat:
a. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
b. target pemberian Pinjaman berdasarkan Prinsip Syariah dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud.
Sistem dan prosedur kerja.
10. Laporan keuangan awal UUS yang terpisah dari kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian Syariah.
11. Dokumen pelaporan penggunaan akad yang digunakan dalam kegiatan pemberian Pinjaman berdasarkan Prinsip Syariah.
Daftar Dokumen
Salinan surat izin pembentukan UUS yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan yang meleburkan diri.
Izin Pembentukan UUS Bagi Perusahaan yang menerima Penggabungan
Daftar Dokumen
Salinan surat izin pembentukan UUS yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan yang menggabungkan diri.
Pelaporan Penghentian Kegiatan Usaha UUS
Daftar Dokumen
Salinan keputusan mengenai pemberian izin pembentukan UUS.
Laporan posisi keuangan UUS terakhir.
Bukti pelaksanaan pengumuman rencana penghentian kegiatan usaha UUS dan rencana penyelesaian kewajiban UUS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional, sistem elektronik yang digunakan Perusahaan, surat, dan/atau pengumuman melalui media lain kepada setiap Nasabah.
Bukti penyelesaian hak dan kewajiban UUS.
Surat pernyataan Direksi Perusahaan yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban UUS telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan dan gugatan di kemudian hari menjadi tanggung jawab Perusahaan.
Daftar Dokumen
Rancangan akta risalah RUPS yang menyetujui penghentian kegiatan usaha pemberian Pinjaman berdasarkan Prinsip Syariah.
Alasan penutupan UUS.
Daftar pemberian Pinjaman yang telah dilakukan disertai dengan informasi nama Nasabah, nominal Pinjaman yang diterima, dan jangka waktu Pinjaman.
Prosedur penyelesaian hak dan kewajiban UUS.
Daftar Dokumen
Anggaran dasar yang telah disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
Pelaporan Pelaksanaan RUPS yang Menyetujui Pemisahan UUS
Daftar Dokumen
Salinan akta risalah RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS.
Salinan akta Pemisahan UUS.
Salinan akta pendirian badan hukum dengan disertai bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang.
Salinan akta risalah RUPS atas Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS yang menyatakan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS.
Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan untuk pemberian izin usaha.
Laporan posisi keuangan awal atau pembukaan dari Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS.
Bukti kesiapan infrastruktur dari Perusahaan Pergadaian Syariah baru hasil Pemisahan UUS.
Bukti penyelesaian hak dan kewajiban.
Pelaporan Rencana Pemisahan UUS atas Perintah Otoritas Jasa Keuangan
Daftar Dokumen
Rancangan akta Pemisahan UUS.
Rancangan akta pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
Rancangan risalah RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS.
Rencana penyelesaian hak dan kewajiban Nasabah UUS.
Rancangan akta pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
Rencana daftar pemegang saham/ anggota pendiri berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham dari Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
Data pemegang saham/anggota pendiri selain PSP atau anggota dari Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
Surat pernyataan bermeterai dari pemegang saham Perusahaan Pergadaian Syariah baru yang menyatakan bahwa:
a. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
b. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman.
Fotokopi setoran modal yang dilakukan secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka yang telah dilegalisasi oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia yang masih berlaku dalam proses pengajuan izin usaha.
Susunan organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, prosedur kerja, dan personalia.
Rencana kerja yang akan dilakukan untuk 3 (tiga) tahun pertama setelah memperoleh izin usaha Perusahaan Pergadaian Syariah, paling sedikit memuat:
a. visi, misi, dan strategi bisnis;
b. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
c. kebijakan dan rencana manajemen, meliputi:
1) rencana kegiatan usaha;
2) rencana permodalan;
3) rencana Pinjaman;
4) rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
5) rencana pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan/atau teknologi informasi; dan
6) rencana kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan;
d. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan atas:
1) laporan posisi keuangan;
2) laporan laba rugi komprehensif; dan
3) laporan arus kas, beserta asumsi yang digunakan; dan
e. proyeksi rasio dan pos tertentu.
Bukti sertifikasi keahlian di bidang pergadaian atau keuangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta sertifikasi keahlian untuk melakukan penaksiran bagi Penaksir.
Daftar Dokumen
Rancangan akta Pemisahan UUS.
Rancangan akta pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
Rancangan risalah RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS.
Rencana penyelesaian hak dan kewajiban Nasabah UUS.
Rancangan akta pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
Rencana daftar pemegang saham/ anggota pendiri berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham dari Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
Data pemegang saham/anggota pendiri selain PSP atau anggota dari Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
Surat pernyataan bermeterai dari pemegang saham Perusahaan Pergadaian Syariah baru yang menyatakan bahwa:
a. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
b. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman.
Fotokopi setoran modal yang dilakukan secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka yang telah dilegalisasi oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia yang masih berlaku dalam proses pengajuan izin usaha.
Susunan organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, prosedur kerja, dan personalia.
Rencana kerja yang akan dilakukan untuk 3 (tiga) tahun pertama setelah memperoleh izin usaha Perusahaan Pergadaian Syariah, paling sedikit memuat:
a. visi, misi, dan strategi bisnis;
b. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
c. kebijakan dan rencana manajemen, meliputi:
1) rencana kegiatan usaha;
2) rencana permodalan;
3) rencana Pinjaman;
4) rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
5) rencana pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan/atau teknologi informasi; dan
6) rencana kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan;
d. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan atas:
1) laporan posisi keuangan;
2) laporan laba rugi komprehensif; dan
3) laporan arus kas, beserta asumsi yang digunakan; dan
e. proyeksi rasio dan pos tertentu.
Bukti sertifikasi keahlian di bidang pergadaian atau keuangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta sertifikasi keahlian untuk melakukan penaksiran bagi Penaksir.
Daftar Dokumen
Rancangan akta Pemisahan UUS.
Rancangan akta pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
Rancangan risalah RUPS yang menyetujui Pemisahan UUS.
Rencana penyelesaian hak dan kewajiban Nasabah UUS.
Rancangan akta pendirian Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
Rencana daftar pemegang saham/ anggota pendiri berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham dari Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
Data pemegang saham/anggota pendiri selain PSP atau anggota dari Perusahaan Pergadaian Syariah baru.
Surat pernyataan bermeterai dari pemegang saham Perusahaan Pergadaian Syariah baru yang menyatakan bahwa:
a. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
b. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman.
Fotokopi setoran modal yang dilakukan secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka yang telah dilegalisasi oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia yang masih berlaku dalam proses pengajuan izin usaha.
Susunan organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, prosedur kerja, dan personalia.
Rencana kerja yang akan dilakukan untuk 3 (tiga) tahun pertama setelah memperoleh izin usaha Perusahaan Pergadaian Syariah, paling sedikit memuat:
a. visi, misi, dan strategi bisnis;
b. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
c. kebijakan dan rencana manajemen, meliputi:
1) rencana kegiatan usaha;
2) rencana permodalan;
3) rencana Pinjaman;
4) rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
5) rencana pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan/atau teknologi informasi; dan
6) rencana kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan;
d. proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan atas:
1) laporan posisi keuangan;
2) laporan laba rugi komprehensif; dan
3) laporan arus kas, beserta asumsi yang digunakan; dan
e. proyeksi rasio dan pos tertentu.
Bukti sertifikasi keahlian di bidang pergadaian atau keuangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta sertifikasi keahlian untuk melakukan penaksiran bagi Penaksir.